🍹 Perbedaan Freight Forwarding Dan Logistik

PerbedaanFreight Forwarding dan Logistik 1. Freight Forwarding Biasanya, orang mengenal jasa ini sebagai layanan pengiriman dan penerimaan barang dalam skala internasional. Hal itu memang tidaklah salah. Dilihat dari arti namanya, perusahaan ini berperan dalam hal pengurusan transportasi mulai dari tempat satu ke tempat lainnya. PerusahaanJasa Freight Forwarding ini memberikan invoice berisi total biaya Rp100 juta dan PPN 1%. Maka besaran PPh 23 nya bisa dihitung sebagai berikut. Karena PPh 23 dipotong dari biaya jasa, maka dengan asumsi perusahaan sudah memiliki NPWP maka PPh 23nya adalah 2% dari Rp 100.000.000 yaitu Rp 2.000.000. Kamimemfokuskan layanannya sebagai perusahaan jasa ekspedisi dan jasa pengiriman barang paket melalui transportasi udara, laut, dan darat dengan tujuan seluruh Indonesia. Tidak hanya melakukan pengiriman antar pulau saja, Perusahaan kami juga memiliki layanan export import untuk tujuan berbagai Negara. Contact Us. (021) 848 4448. FreightForwarder dan NVOCC melakukan fungsi yang hampir sama, meskipun ada beberapa perbedaan di antara mereka. NVOCC adalah kependekan dari Non-Vessel Operating Common Carrier. Salah satu perbedaan utama antara NVOCC dan Freight Forwarder adalah bahwa NVOCC kadang-kadang dapat memiliki atau mengoperasikan wadah mereka sendiri atau yang disewa. Namun jika pihak forwarder memilih metode ini, maka Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 dan DPP PPN besarnya sama. Sebaliknya, apabila forwarder memilih metode reimbursement, maka akan ada perbedaan DPP antara PPh Pasal 23 serta DPP PPN. Tetapi, DPP PPN harus berasal dari total tagihan reinvoicing atau tagihan kepada pengguna jasa. Forwardertersebut dibagi menjadi 3 kategori yaitu : 1) Forwarder Internasional Merupakan Forwarder yang professional dalam hal menjalankan kegiatan Freight Forwarding dengan memberikan jasa pengiriman barang kepada para pemakai jasanya ,yaitu telah melampaui batas Negara dengan tujuan barang di salah satu Negara di luar EvaluasiTerhadap Akuntabilitas Dekonsentrasi pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Tesis ini membahas perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa freight forwarding pada PT BBTI. Secara umum, jasa freight forwarding dibagi empat segmen yaitu jasa pengurusan transportasi murni (JPT), jasa kepabeanan, jasa trucking dan pergudangan. Sayamasih ingat sejak tahun 2006 terjun di dunia Forwarder dan sangat begitu mencintai dunia ini, bukan karena usaha dibidang ini menjanjikan profit margin yang tinggi dengan hanya minim asset tetapi lebih dikarenakan dunia forwarder adalah dunia yang dinamis dan banyak sekali ilmu yang bisa digarap lagi dan lagi dan lagi. Setiap case memiliki cerita dan solusi yang berbeda-beda. Incoterms: Kenali Tujuan dan Jenisnya untuk Aktivitas Ekspor Impor Anda. Diupdate Feb 24th, 2021. Jika Anda adalah pengusaha ekspor impor, maka Anda pasti sudah tidak asing dengan kata incoterms. Pengunaan incoterms sering digunakan dalam perdagangan internasional. Para eksportir dan importir sebaiknya mengetahui tentang istilah-istilah dalam . BerandaKlinikBisnisBedanya Jasa Ekspedi...BisnisBedanya Jasa Ekspedi...BisnisJumat, 17 Desember 2021Jumat, 17 Desember 2021Bacaan 4 MenitApakah perbedaan jasa pengurusan transportasi freight forwarding, jasa angkutan umum, dan jasa pengiriman paket ekspedisi?Untuk membedakan ketiganya, dapat kita lihat dari tugas dan tanggung jawab masing-masing pemberi jasa. Pemberi jasa ekspedisi dikenal dengan ekspeditur, yaitu seseorang yang tugasnya adalah menyelenggarakan pengangkutan barang-barang dagangan dan barang-barang lain di darat atau di perairan. Sedangkan jasa angkutan umum diselenggarakan oleh perusahaan angkutan umum yang merupakan badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum. Lalu, jasa pengurusan transportasi freight forwarding dilaksanakan oleh perusahaan jasa pengurusan transportasi yang kegiatan usahanya ditujukan untuk semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan darat, kereta api, laut dan/atau udara. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menjelaskan ketiganya satu EkspedisiPemberi jasa ekspedisi menurut Pasal 86 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang “KUHD” disebut dengan ekspeditur yaitu seseorang yang tugasnya adalah menyelenggarakan pengangkutan barang-barang dagangan dan barang-barang lain di darat atau di demikian, ekspeditur merupakan perantara khusus yang tugasnya adalah mengirimkan barang dan memilihkan alat angkut yang sesuai dengan karakteristik barang yang akan hukum antara ekspeditur dengan pengirim barang adalah perjanjian ekspedisi. Ketentuan mengenai kewajiban ekspeditur diatur dalam Pasal 86 sampai dengan Pasal 90 KUHD, di antaranya yaitu menjamin pengiriman dengan rapi dan secepatnya dan menanggung kerusakan atau kehilangan barang-barang sesudah pengirimannya yang disebabkan oleh kesalahan atau Angkutan UmumDefinisi jasa angkutan umum tidak diartikan secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan. Namun jika dikaji lebih dalam, para pihak dalam jasa angkutan umum adalah perusahaan angkutan umum dan penumpang atau pengirim Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan “UU LLAJ”, pengertian perusahaan angkutan umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum. Sehingga jasa angkutan umum, dapat diartikan sebagai jasa yang diberikan oleh perusahaan angkutan umum kepada pihak yang bertujuan untuk melakukan kegiatan atau perpindahan orang/barang dari satu tempat ke tempat yang lain dengan menggunakan alat transportasi umum/kendaraan bermotor angkutan umum wajib mengangkut orang dan/ atau barang setelah disepakati perjanjian angkutan dan/atau dilakukan pembayaran biaya angkutan oleh penumpang dan/atau pengirim barang.[1] Seperti halnya ekspeditur, perusahaan angkutan umum juga wajib mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang atau pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutan.[2]Lalu, mengenai perizinannya, perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.[3]Jasa Pengurusan Transportasi Freight ForwardingMenurut Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan “Permenhub 59/2021”, usaha jasa pengurusan transportasi freight forwarding adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan darat, kereta api, laut dan/atau freight forwarding ini dapat mencakup[4]penerimaan;pengelolaan penyimpanan barang yang dilakukan di gudang tertutup maupun gudang terbuka lapangan penumpukan;pemisahan atau sortasi;pengepakan;penandaan;pengukuran;penimbangan;pengelolaan transportasi;penerbitan dokumen angkutan barang melalui moda transportasi darat, laut, dan/ atau udara;pengurusan penyelesaian dokumen;pemesanan ruangan pengangkut;pengiriman;pengelolaan pendistribusian;perhitungan biaya angkutan dan logistik;klaim;asuransi atas pengiriman barang;penyelesaian tagihan dan biaya lainnya yang diperlukan;penyediaan sistem informasi dan komunikasi;penyediaan layanan logistik di pasar nasional dan internasional secara konvensional dan/ atau elektronik;penyediaan e-commerce, teknologi internet yang menggunakan sistem satelit yang memungkinkan pelacakan real- time barang;pengangkut kontraktual atau Non Vessel Operator Common Carrier NVOCC; danpengiriman dan/atau penerimaan barang khusus bawaan sesuai dengan ketentuan peraturan menjalankan usahanya, perusahaan jasa pengurusan transportasi melaporkan kegiatan usaha kepada Gubernur dan Penyelenggara Pelabuhan dan/atau Penyelenggara Bandar Udara atau Otoritas Transportasi lainnya.[5]Sehingga dapat dikatakan peran dari freight forwarding dalam hal ini adalah mengerjakan tugas dan fungsi yang diberikan khusus oleh pengguna jasa untuk terlaksananya pengiriman dan penerimaan jawaban dari kami, semoga HukumKitab Undang-Undang Hukum Dagang;Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan.[1] Pasal 186 UU LLAJ[2] Pasal 188 UU LLAJ[3] Pasal 55 angka 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja “UU Cipta Kerja” yang mengubah Pasal 173 ayat 1 UU LLAJ[4] Pasal 15 ayat 1 Permenhub 59/2021[5] Pasal 18 ayat 1 Permenhub 59/2021Tags Bagi pelaku bisnis, jasa ekspedisi menjadi partner bisnis yang dewasa ini sangat dibutuhkan. Bahkan jasa ekspedisi atau pengiriman menjadi bagian yang sangat penting dalam membantu pemilik usaha mengantarkan produknya sampai ke tangan konsumen. Namun terdapat dua jasa pengiriman yang sering membuat pelaku bisnis kebingungan dengan perbedaan keduanya, jasa pengiriman tersebut antara lain jasa freight forwarding dan jasa logistik. Bagi orang awam kedua jasa tersebut memang sama, padahal keduanya sangatlah berbeda. Oleh karena itu, sebagai pelaku bisnis sangat penting bagi Anda memahami perbedaan jasa freight forwarding dan jasa logistik. Mengetahui perbedaannya dimaksudkan agar para pelaku bisnis tidak salah dalam memilih jasa pengiriman. Perbedaan Jasa Freight Forwarding dan Jasa Logistik Yang Harus Dipahami Secara umum baikfreight forwarding maupun jasa logistik memiliki peran yang sama, yaitu sama-sama memberikan pelayanan pengiriman. Nah lalu apa saja perbedaan khusus yang melekat pada keduanya? Berikut uraiannya 1. Pengertian Freight Forwarding dan Jasa Logistik Dilihat dari segi pengertiannya, jasa freight forwading dan jasa logistik mengandung makna yang berbeda. Dimana jasa ekspedisi atau logistik merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pengiriman barang dalam jumlah kecil dan umumnya hanya antar daerah dan antar pulau. Sedangkan jasa forwarding terpercaya merupakan jasa yang bergerak dalam bidang pelayanan penataan gudang dan sebagai wakil dalam pengiriman barang. Jadi perusahaan ini bertindak sebagai perantara antara jasa pengiriman barang dan supplier barang dari dan ke luar negeri. Secara umum masyarkat mengenalnya sebagai layanan yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor. 2. Tarif Yang Dibebankan Perbedaan jasa freight forwarding dan jasa logistik yang kedua adalah tentang tarif yang dibebankan pengguna jasa. Penentuan tarif jasa logistik berdasarkan berat dan volume barang yang dikirimkan, jenis layanan pengiriman dan jarak tempuh pengiriman. Umumnya pengiriman dalam jumlah besar dengan jarak tempuh yang jauh, akan memiliki tarif yang lebih mahal. Sedangkan perusahaan freight forwarding sendiri memiliki tarif yang lebih murah dengan rute yang cenderung lebih cepat ekonomis yang disesuaikan dengan kebutuhan dan barangnya. 3. Layanan Yang Diberikan Dari segi layanan pun juga tidaklah sama, hal inilah yang biasanya membuat masyarakat sulit memahami perbedaan jasa freight forwarding dan jasa logistik. Jasa logistik bergerak hanya dalam bidang pengiriman barang, dimana pendistribusiannya melalui darat, udara dan laut. Ketiga layanan ini dipilih berdasarkan tujuan yang akan dituju dan memiliki jangkauan antar wilayah hingga antar pulau. Sedangkan freight forwarding memberikan beberapa pelayanan antara lain mempersiapkan dokumen pemesanan, pengiriman dan pemesanan barang hingga jasa negosiasi barang yang akan dibeli. Dalam segi pengirimannya pun juga dalam jumlah yang besar. Artinya freight forwarding memiliki layanan yang lebih banyak dibandingkan dengan jasa logistik. Namun layanan intinya adalah sebagai perantara yang menghubungkan produsen barang dan jasa pengiriman. Perusahaan ini juga bergerak dalam bidang mengurus kepabeanan barang, dokumen-dokumen dan syarat-syarat yang dibutuhkan dalam proses ekspor dan impor. Setelah memahami perbedaan jasa freight forwarding dan jasa logistik secara detail, pastikan juga Anda dapat memilih jasa freight forwarding terpecaya untuk mendapatkan pelayanan yang terbaik. Meskipun keduanya memiliki perbedaan yang tidak begitu signifikan, namun dari segi layanan, pendistribusian bahkan volume pengiriman tidaklah sama. Oleh sebab itu, sebagai pelaku bisnis sangat penting bagi Anda memahami perbedaan keduanya, agar bisa menyesuaian dengan kebutuhan masing-masing jasa pemgiriman mana yang akan digunakan. Menurut jasa logistik adalah layanan untuk melakukan koordinasi terhadap suatu barang saat didistribusikan dari gudang ke konsumen yang biasanya menggunakan truk atau melalui alat transportasi udara. Masih menurut situs yang sama, jasa logistik mengkhususkan diri dalam mengelola proses pengiriman yang terkait dengan suatu bisnis. Termasuk di dalamnya mengkoordinasikan berbagai hal sehingga produk bisa berakhir di tempat yang seharusnya dengan cara yang efisien. Sementara jika merujuk maka jasa logistik didefinisikan sebagai keseluruhan layanan yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada pelanggan berupa pengangkutan barang, baik domestik maupun internasional. Situs ini juga menjelaskan bahwa jasa logistik juga bertugas untuk menyediakan layanan pelabelan, pembagian muatan, pengendalian dan manajemen inventaris, pemilihan dan pengemasan, penandaan harga dan tiket, serta pengaturan transportasi. Hal lain yang dilakukan oleh perusahaan dalam kelompok industri ini adalah menyediakan layanan pergudangan atau penyimpanan. Merujuk pada kedua definisi di atas, maka kita dapat mengartikan jasa logistik sebagai kegiatan yang mencakup semua elemen rantai pasokan, mulai dari pabrik hingga pelanggan akhir. Di dalamnya termasuk transportasi dari pabrik ke gudang, penyimpanan barang dan pemenuhan pesanan, serta pengiriman ke pelanggan akhir. Apa saja yang termasuk jasa logistik? Jika berbicara tentang kegiatan apa saja yang termasuk ke dalam jasa logistik, salah satu yang akan terpikirkan adalah pengiriman paket. Padahal, sebenarnya itu hanyalah satu dari enam jenis layanan logistik. Keenam layanan logistik yang dimaksud adalah pengiriman kargo, layanan gudang, layanan logistik internal, layanan logistik pihak ketiga, perangkat lunak TMS, dan tentu saja pengiriman kurir. 1. Pengiriman kargo Layanan pengiriman kargo sering digunakan untuk mengangkut pesanan besar dan barang-barang yang berat. Pengiriman ini dilakukan melalui berbagai moda transportasi, seperti kereta api, kapal, atau truk. 2. Kurir Inilah yang sering ditemui oleh masyarakat umum, khususnya yang berbelanja melalui ecommerce. Seperti dapat dilihat langsung pengiriman melalui kurir biasanya dilakukan untuk pengiriman barang dalam jumlah kecil. Pengiriman ini efisien untuk digunakan pada tingkat konsumen perorangan. 3. Layanan gudang Tentu menjadi hal yang lumrah jika suatu barang akan disimpan terlebih dahulu di gudang sebelum akhirnya dikirim ke pelanggan. Beberapa perusahaan menggunakan gudang yang mereka sendiri. Namun, beberapa perusahaan lain memilih untuk menyimpan barang mereka menggunakan gudang yang dimiliki oleh pihak ketiga. Semuanya tergantung pada pertimbangan biaya dan efektivitas. 4. Perangkat lunak logistik TMS Seperti diketahui, transportasi begitu penting dalam rantai pasokan, sehingga diperlukan solusi yang efisien untuk menyederhanakan pekerjaan semua pihak yang terlibat. Di sinilah TMS singkatan dari Transportation Management System, dapat memungkinkan pengguna untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengoptimalkan aktivitas transportasi. 5. Layanan logistik internal / in-house Dengan pertimbangan biaya serta efisiensi dan efektivitas sistem rantai pasok, beberapa perusahaan memilih untuk memiliki sistem layanan logistiknya sendiri. Kendali yang lebih besar atas penyimpanan dan penyaluran barang dianggap sebagai sebuah keuntungan besar yang diperoleh dengan cara ini. 6. Layanan logistik pihak ketiga 3PL Berbeda dengan layanan logistik internal, dalam layanan logistik pihak ketiga 3PL produsen dan konsumen sama-sama sepakat untuk menggunakan jasa pihak lain terkait rantai pasok suatu produk. Cara ini berjalan sangat efektif mengingat pihak ketiga yang dipilih biasanya merupakan perusahaan yang sudah sangat memahami dunia logistik. Perbedaan Jasa Logistik dengan freight forwarding Ada jasa logistik, ada pula freight forwarding. Meski sekilas serupa, pada dasarnya kedua istilah ini memiliki arti yang sedikit berbeda, terutama dalam hal cakupan tugas atau kegiatan yang dilakukan. Di Indonesia sendiri, definisi freight forwarding di Indonesia secara legal dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan “Permenhub 59/2021”. Dalam peraturan tersebut, freight forwarding diartikan sebagai usaha jasa pengurusan transportasi yang meliputi segala kegiatan yang diperlukan untuk pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan darat, kereta api, laut, dan/atau udara. Jika dibaca secara baik-baik, maka terlihat bahwa freight forwarding lebih seperti bagian kecil dari jenis layanan jasa logistik. Dia hanya mencakup pengiriman kargo, jika kita melihatnya dari kacamata jenis-jenis layanan jasa logistik. Jadi, secara singkat dapat dikatakan bahwa jika jasa logistik mengelola seluruh kegiatan logistik mulai dari pendataan, pengiriman, penyimpanan, dan sebagainya, maka freight forwarding terbatas hanya pada pengiriman atau jasa angkut barang, khususnya pengiriman dalam jumlah yang besar. Related posts

perbedaan freight forwarding dan logistik